photo

Jakarta - Sebuah berita mengejutkan bagi dunia olahraga. Mantan petinju Ellyas Pical dicokok polisi karena kasus narkoba. Pical ditangkap di sebuah diskotik karena tertangkap tangan sedang menawarkan ekstasi kepada petugas yang menyamar.



Mantan juara dunia kelas bantam versi IBF ini ditangkap dalam sebuah operasi di Diskotik Milles di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Pical ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (13/7/2005), oleh jajaran Unit IV Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.



Menurut Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Rabu (13/7/2005), Pical ditangkap saat sedang menawarkan tiga butir ekstasi dengan harga Rp.300.000 kepada polisi yang menyamar.



Selain Pical juga dtiangkap seorang wanita bernama Lisdianiah. Wanita itu berprofesi sebagai perantara jual beli ekstasi. Tapi tidak dijelaskan apakah ia juga menjadi perantara bagi Pical yang kemudian berbuntut penangkapan itu.



Pical, yang beralamat di Jalan Duta Bintaro Blok C/22, RT 02 RW 09, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang Tangerang, kini ditahan di Polda Metro Jaya.



Pada malam yang sama, yakni selasa (12/7/2005) pukul 20.00 WIB, jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka AAH dan Dede Zainuddin. Keduanya ditangkap di halaman parkir Diskotik Athena, Jl. Kalibesar, Tambora, Jakarta Barat.



Dalam kasus ini disita barang bukti berupa ekstasi warna kuning berbentuk bulat sebanyak 15 butir, dan ekstasi warna biru bentuk bulat satu butir.


Site : http://info-narkotika.blogspot.com